P3A KEDONDONG RAYA SELING
Selasa, 14 September 2021
Dinda Maszastore
Melayani Potocopy, Jilid, Press KK, KTP, dll, ATK, Cetak Dokumen/ PasFoto, Jasa Pembayaran online-offline.
Minggu, 10 April 2016
ANGGRAN DASAR P3A KEDONDONG RAYA
ANGGARAN
DASAR
PERKUMPULAN
PETANI PEMAKAI AIR (P3A) KEDONDONG RAYA
BAB I
NAMA DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
1.
Organisasi
ini bernama P3A Kedondong Raya, dan disingkat dengan “P3A KERA”
2.
Daerah
kerja perkumpulan ini meliputi jaringan irigasi pada tingkat usaha tani
diwilayah :
Desa :
Seling
Kecamatan
:
Tabir
Kabupaten
:
Merangin
BAB II
ASAS,
SIFAT, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 2
1.
P3A
Kedondong Raya Berasaskan Pancasila
2.
P3A
Kedondong Raya Merupakan perkumpulan yang bersifat Sosial
Pasal 3
1.
P3A
Kedondong Raya Bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia
secara tepat guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan petani
Pasal 4
1.
P3A
Kedondong Raya mempunyai tugas dalam mengelola, merencanakan pembeangunan,
memelihara air dan jaringan irigasi pada petak tersier sehingga air irigasi
dapat dimampaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil dengan
memperhatikan unsur pemerataan diantara sesama petani
2.
Menentukan
dan mengatur iuran dari para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga
untuk pendaya gunaan air irigasi serta usaha-usaha pengembangan P3A Kedondong
Raya sebagai sebuah organisasi
3.
Membimbing
dan mengawasi anggotanya agar memenuhi semua aturan yang ada hubungannya dengan
pemakaian air yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Daerah maupun P3A Kedondong
Raya itu sendiri.
BAB III
RUANG
LINGKUP
Pasal 5
1.
Ruang
lingkup kegiatan P3A Kedondong Raya meliputi penguasaan pengelolaan, penggunaan
dan pengamanan air beserta sumber-sumbernya pada jaringan irigasi, khususnya
jaringan tersier
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Keanggotaan
P3A Kedondong Raya adalah otomatis, artinya setiap orang yang menggunakan air
irigasi untuk kepentingan usaha otomatis menjadi anggota P3A Kedondong Raya,
sedangkan orang yang tidak mempunyai lahan, tidak mengelola lahan lagi,
meninggal dunia secara otomatis tidak menjadi anggota.
2.
Syarat
menjadi anggota P3A Kedondong Raya :
a.
Pemilik,
penyakap dan penggarap
b.
Penyewa
pengelola
c.
Pemilik/pengelola
kolam
d.
Pengguna
air irigasi lainnya
3.
Anggota
P3A Kedondong Raya terdiri dari :
a.
Anggota
biasa
b.
Anggota
pengurus
c.
Anggota
kehormatan
4.
Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota P3A Kedondong Raya diatur lebih lanjut
dalam ART P3A Kedondong Raya.
BAB V
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 7
1.
Bendera
2.
Lambang
3.
Jaket/Baju
khusus
4.
Lagu/himne
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Susunan
pengurus P3A Kedondong Raya terdiri diri :
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Pelaksana
Teknis
f.
Ketua-ketua
Blok
2.
bilamana
dianggap perlu dapat dibentuk seksi-seksi sesuai kebutuhan
Pasal 9
1.
kewajiban
dan tanggung jawab pengurus P3A Kedondong Raya
a.
memberikan
pelayanan sesuai kebutuhan anggota
b.
mengkoordinir
kegiata-kegiatan P3A Kedondong Raya
c.
bersama
anggota merencanakan kegiatan P3A Kedondong Raya
d.
menarik
iuran pelayanan irigasi
e.
melaksanakan
kegiatan administrasi dan keuangan P3A Kedondong Raya
f.
mempertanggungjawabkan
kepengurusannya dalam rapat anggota
g.
melaporkan
administrasi dan keuangan P3A Kedondong Raya dalam rapat anggota
h.
menegur
anggota yang melanggar serta dimgkinkan untuk menerapkan sanksi
i.
memimpin
dan memajukan P3A Kedondong Raya
j.
mendaptarkan
organisasi sehingga mempunyai badan hukum.
BAB VII
MASA
BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.
Masa
Bhakti Kepengurusan P3A Kedondong Raya adalah 3 tahun
BAB VIII
PENJABARAN
DAN PERUBAHAN AGGARAN DASAR
Pasal 11
1.
Pasal
yang terdapat dalam anggaran dasar ini yang memerlukan penjabaran dijelaskan
dalam ART P3A Kedondong Raya
2.
Perubahan
Anggaran Dasar Ini Hanya Dapat Dilakukan Dalam Musyawarah P3A Kedondong Raya
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
1.
Anggaran
dasar ini berlaku untuk seluruh anggota P3A Kedondong Raya
Pasal 13
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaaran dasar ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga (ART) P3A Kedondong Raya dan pedoman-pedaoman lain sepanjang tidak
bertentangan denagan anggaran dasar (AD) P3A Kedondong Raya
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1.
Rapat
anggota menetapkan anggaran rumah tangga (ART) P3A Kedondong Raya atau aturan
khusus ayang memuat tentang pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan tidak boleh
bertentangan dengan anggaran dasar (AD) P3A Kedondong Raya.
Di Tetapkan di : Desa Seling
Pada Tanggal : 05 Mei 2013
PENGURUS
P3A
KEDONDONG
RAYA
KETUA
TERPILIH SEKRETARIS
TERPILIH
ALEK MASKUR ZARKASI,
S.Pd.I
BERITA ACARA P3A KEDONDONG RAYA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN P3A
Pada
Hari Senin Tanggal Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Desa
Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan musyawarah
pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang berada didaerah Irigasi Sei- Sembilang Desa Seling Kecamatan
Tabir Kabupaten Merangin dengan nama “Kedondong
Raya” dan menetapkan :
1.
Susunan
Pengurus Terpilih
2.
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi
3.
Rencana
kerja
Demikian berita acara
ini di buat untuk digunakan semestinya.
Seling,
05 Mei 2013
PENGURUS
P3A
KEDONDONG
RAYA
KETUA
TERPILIH SEKRETARIS
TERPILIH
ALEK
MASKUR ZARKASI,
S.Pd.I
MENGETAHUI
Kepala
Desa Seling,
HASAN
Langganan:
Komentar (Atom)